Pertama, sanksi sosial. "Pemerintah akan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kabupaten/kota yang telat mencairkan bantuan tersebut," ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam konferensi pers seusai meresmikan Gedung Auditorium Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Kedua, sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, adalah sanksi finansial yakni berupa pengurangan bantuan pendanaan ke kabupaten/kota tersebut. Pengurangan dana tidak diambil dari dana pendidikan. Untuk sanksi ini, Kementerian Pendidikan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sejauh ini sanksi finansial masih dalam pembahasan tiga kementerian tersebut, terutama terkait dengan pos anggaran serta besaran potongan dananya. "Bentuknya bisa berupa pemotongan, baik melalui dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU)," ujar Menteri Nuh.
Sumber : Kemdiknas