JAKARTA, KOMPAS (Selasa, 3 Juli 2012) - uji kompetensi bagi guru
didukung jika tujuannya untuk meningkatkan mutu guru. karena itu, uji
kompetensi jangan dijadikan "hukuman" untuk menunda atau mencabut
tunjangan profesi pendidik.
"Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus
menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di
sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan
kompetensi guru," kata Ketua Ikatan guru Indonesia Satria Dharma pekan
lalu di jakarta.
secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus
dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi."Jika
pemerintah serius, adakah uji kompetensi untuk semua guru supaya data
yang didapat lengkap."
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi
guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang.
kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat
tertentu antara lain ujian tertulis dan praktik.
"ini kebijakan dari pemerintah pusat," kata pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal ini misalnya
untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari
semula 10 januari menjadi 25 jam
Sumber : bpsdmpk.kemdikbud.go.id